SERGAI I METROSERGAI.com – Komitmen pemberantasan narkotika terus ditunjukkan Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai).
Dalam kurun waktu dua pekan pelaksanaan Grebek Sarang Narkoba (GSN).
Petugas berhasil mengungkap 14 kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba dengan total 23 tersangka yang diamankan.
Kasat Res Narkoba Polres Sergai, AKP Erikson David, S.H., M.H.
Mengungkapkan bahwa dari seluruh tersangka yang ditangkap, sebanyak 22 orang merupakan laki-laki dan 1 orang perempuan.
Selain itu, polisi turut menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 36,21 gram.
“Selama dua pekan ini kami telah melaksanakan delapan kegiatan GSN di lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Sergai.
Dari kegiatan tersebut, 23 tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti sabu,” ujar AKP Erikson David, Minggu (24/5/2026) pagi.
Menurutnya, para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari pengguna hingga pengedar.
Saat ini pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang lebih besar.
AKP Erikson menjelaskan, jalur masuk peredaran narkoba ke wilayah Serdang Bedagai umumnya melalui akses darat yang terhubung dari Medan, Deli Serdang hingga Asahan.
Karena itu, pengawasan dan penindakan terus diperkuat untuk memutus rantai distribusi narkotika.
Dalam pelaksanaan tugas, Satres Narkoba Polres Sergai disebut tetap mengedepankan komitmen Kapolda Sumatera Utara.
Dengan prinsip “Berintegritas dan Humanis dalam Melayani Masyarakat”.
Terkait penanganan hukum, polisi membedakan proses terhadap pengguna dan pengedar narkotika.
Para pengguna akan dikenakan Pasal 127 Undang-Undang Narkotika dan menjalani asesmen untuk proses rehabilitasi.
Sementara para pengedar dijerat dengan Pasal 112 UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup serta denda mencapai Rp10 miliar.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., mengajak masyarakat untuk aktif membantu kepolisian dalam memerangi narkoba.
Terutama dengan meningkatkan pengawasan terhadap lingkungan pergaulan anak-anak dan remaja.












