BINJAI I METROSERGAI.com – Komitmen Polres Binjai dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali dibuktikan.
Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai berhasil menangkap seorang pria berinisial H (42) yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi di wilayah hukumnya.
Pelaku yang merupakan warga Marindal, Kabupaten Deli Serdang.
Ditangkap di Jalan Kedondong, Kelurahan Limau Mungkur, Kecamatan Binjai Barat, pada Minggu (28/6/2026) sekitar pukul 21.10 WIB.
Kasat Reserse Narkoba Polres Binjai, AKP Ismail Pane, S.H., M.H., mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku.
“Dari hasil penindakan, petugas menemukan barang bukti berupa dua bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat 195 gram.
Tiga bungkus plastik klip transparan berisi 300 butir ekstasi dengan berat bruto 150,7 gram, satu unit telepon genggam merek Vivo warna biru, tiga amplop putih, satu unit timbangan elektrik.
Serta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam doff dengan nomor polisi BK 51 BOS,” ujar AKP Ismail Pane.
Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Binjai untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Sekaligus pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023.
Tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara itu, Kapolres Binjai AKBP Mirzal Maulana menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan wujud keseriusan Polres Binjai dalam memerangi peredaran gelap narkotika.
“Kami berkomitmen penuh untuk memberantas narkoba.












