SERGAI I METROSERGAI.com – Upaya melarikan diri ke dalam perkebunan sawit tak membuat seorang pria berinisial PS (36) lolos dari kejaran personel Sat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai).
Pria yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika itu akhirnya diringkus setelah dikejar petugas sekitar 200 meter.
PS diamankan di area perkebunan sawit Dusun I, Desa Karang Tengah, Kecamatan Serba Jadi, Kabupaten Serdang Bedagai, Senin (21/9/2026).
Dari tangan tersangka, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima Sat Res Narkoba Polres Sergai sekitar pukul 10.00 WIB.
Warga melaporkan adanya dugaan aktivitas transaksi sabu yang kerap terjadi di wilayah Dusun I, Desa Karang Tengah.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Sat Res Narkoba kemudian melakukan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan masyarakat.
Sekitar pukul 15.00 WIB, petugas mendatangi area perkebunan dan melihat seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan.
Begitu mengetahui kedatangan polisi, pria tersebut langsung berusaha melarikan diri.
Petugas pun melakukan pengejaran.
Setelah menempuh jarak kurang lebih 200 meter ke dalam area perkebunan sawit, polisi berhasil menghentikan dan mengamankan pria tersebut.
Saat dilakukan pemeriksaan dan interogasi awal, pria tersebut diketahui berinisial PS, warga Dusun I, Desa Karang Tengah, Kecamatan Serba Jadi.
Kepada petugas, PS mengakui bahwa barang-barang yang ditemukan dalam penguasaannya merupakan miliknya.
Polisi kemudian mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu bungkus plastik klip transparan berisi sabu dengan berat kotor 0,17 gram atau berat bersih 0,07 gram yang ditemukan di balik plastik kotak rokok Magnum.
Selain itu, dari sebuah dompet kecil berwarna ungu ditemukan dua bungkus plastik klip transparan ukuran sedang yang berisi sabu dengan berat kotor 0,96 gram dan berat bersih 0,56 gram.
Petugas juga menemukan sejumlah plastik klip kosong, satu pipet skop, satu unit telepon genggam merek Vivo warna hitam serta uang tunai sebesar Rp350 ribu.












