Polhukam

Residivis Sabu Kembali Berulah, PS Dibekuk Polisi Usai Kabur 200 Meter ke Perkebunan Sawit Sergai

×

Residivis Sabu Kembali Berulah, PS Dibekuk Polisi Usai Kabur 200 Meter ke Perkebunan Sawit Sergai

Sebarkan artikel ini

Dari hasil pemeriksaan, PS diketahui bukan kali pertama berhadapan dengan hukum.

Ia tercatat pernah menjalani hukuman dalam perkara narkotika pada 2017 dan kembali menjalani hukuman pada 2022 di Lembaga Pemasyarakatan Tebing Tinggi.

Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H., melalui Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut saat memberikan keterangan di Mapolres Sergai, Senin (28/9/2026).

“Yang bersangkutan merupakan residivis perkara narkotika dan saat ini telah diamankan bersama barang bukti untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” demikian keterangan pihak kepolisian.

Kasi Humas menegaskan, Sat Res Narkoba Polres Sergai terus berkomitmen memberantas segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai.

Menurutnya, pemberantasan narkoba membutuhkan dukungan seluruh elemen masyarakat.

Karena itu, masyarakat diminta tidak ragu menyampaikan informasi kepada kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan ataupun transaksi narkotika di lingkungan masing-masing.

“Partisipasi masyarakat sangat dibutuhkan.

Jika mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan atau peredaran gelap narkotika, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” imbaunya.

Saat ini tersangka PS beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Serdang Bedagai untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 dan Pasal 609 sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(hps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *