Polhukam

Polda Sumut Ungkap Jaringan Live Streaming Pornografi Libatkan Remaja di Bawah Umur

×

Polda Sumut Ungkap Jaringan Live Streaming Pornografi Libatkan Remaja di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini

Barang-barang yang diamankan antara lain lima unit ponsel pintar yang digunakan untuk produksi dan komunikasi, tripod, perlengkapan tidur yang dipakai dalam adegan siaran.

Data akun media sosial, akun dompet digital (e-wallet), serta rekaman percakapan yang memperkuat dugaan keterlibatan jaringan promosi online.

Saat ini, pihak kepolisian masih memburu seorang pelaku lain yang diyakini sebagai aktor utama dan promotor dalam jaringan ini.

Pria berinisial YWS, yang dikenal dengan julukan “Ketua Mangkok”, diduga kuat sebagai pemilik akun TikTok @presidenmangkok dan berperan sebagai host sekaligus penghubung antara talent dan penonton.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang telah diperbarui melalui UU No. 1 Tahun 2024.

Hukuman yang menanti mereka tidak main-main, dengan ancaman maksimal hingga 15 tahun penjara dan denda yang bisa mencapai Rp7,5 miliar.

Kombes Pol Ferry Walintukan menegaskan bahwa Polda Sumut tidak akan mentolerir praktik penyimpangan seksual dalam bentuk apa pun.

Terlebih jika hal tersebut dilakukan di ruang digital dan melibatkan anak-anak sebagai korban maupun pelaku.

“Tidak ada ruang bagi kejahatan seksual di dunia maya.

Kami akan kejar hingga ke akar dan pastikan para pelaku dihukum seberat-beratnya,” ujarnya dalam pernyataan resminya.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi masyarakat, khususnya pengguna media sosial dan platform digital.

Agar lebih waspada terhadap konten-konten menyimpang yang tersebar secara tersembunyi namun masif.

Peran serta orang tua dan pendidikan digital yang sehat menjadi kunci utama dalam mencegah anak-anak terjerumus dalam praktik serupa.(mps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *