Dari hasil pengungkapan perkara, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi penembakan tersebut.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu pucuk pistol jenis Combat Pindad beserta amunisi, dua selongsong peluru kaliber 9 milimeter, satu unit mobil Toyota Yaris, serta satu unit sepeda motor Honda Beat Street.
Penyitaan barang bukti tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat pembuktian dan mengungkap secara menyeluruh peran masing-masing tersangka.
Kedua pria tersebut kini menghadapi proses hukum dan disangkakan melanggar Pasal 459 dan/atau Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Meski dua tersangka telah diamankan, penyidik masih terus mengembangkan perkara tersebut.
Polisi mendalami motif di balik penembakan, asal-usul senjata api yang digunakan.
Serta keterlibatan dan peran masing-masing tersangka dalam peristiwa yang menewaskan Donny alias Donny Pacek itu.
Polda Sumut menegaskan bahwa pendalaman kasus masih diperlukan untuk memastikan seluruh rangkaian kejadian terungkap berdasarkan bukti dan hasil penyidikan.(mps)












