Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk:
Amplop kuning berisi uang hasil pemerasan sebesar Rp 2.950.000 (59 lembar pecahan Rp 50.000).
Dua unit ponsel milik pelaku.
Enam surat tugas dan kartu pers yang digunakan untuk mendukung modus pemerasan mereka.
Tegas Memberantas Premanisme
Kapolres Padang Lawas, AKBP Diari Astetika, SIK, menegaskan bahwa polisi tidak akan mentolerir segala bentuk tindak pidana, terutama yang menyasar sektor pendidikan.
“Tindakan premanisme seperti ini sangat merugikan masyarakat, khususnya tenaga pendidik.
Kami akan memastikan kasus ini diproses hingga tuntas, dan para pelaku akan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan,” ujar Kapolres.
Kapolres juga menyampaikan apresiasi kepada korban yang berani melapor.
Keberanian ini memungkinkan polisi bertindak cepat untuk mengamankan para pelaku dan mencegah mereka melancarkan aksinya ke target lain.
Lebih lanjut, Kapolres mengungkapkan bahwa pihaknya menduga masih ada korban lain yang belum melapor, sehingga polisi akan terus menyelidiki kemungkinan adanya jaringan pelaku yang lebih luas.
Ajakan untuk Masyarakat
Melalui kasus ini, Kapolres AKBP Diari Astetika mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan tindakan serupa.
“Jika ada tindakan serupa yang Anda alami atau ketahui, segera laporkan kepada kami.
Polisi akan memberikan perlindungan penuh kepada masyarakat, terutama mereka yang menjadi korban tindak pidana,” tegasnya.
Melindungi Dunia Pendidikan dari Ancaman
Kasus ini menjadi peringatan penting bagi masyarakat, khususnya tenaga pendidik, untuk mewaspadai modus pemerasan yang menyalahgunakan nama pengawasan anggaran.
Dengan kolaborasi antara keberanian masyarakat dan ketegasan aparat, dunia pendidikan dapat terlindungi dari ancaman yang dapat mengganggu kinerjanya dalam mencerdaskan generasi bangsa.
Melalui tindakan cepat Polres Padang Lawas, aksi kejahatan yang merugikan dunia pendidikan berhasil dihentikan.
Hal ini menunjukkan komitmen kuat aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan keadilan bagi masyarakat.(Mitra Penmas Sumut)












