Mereka adalah Sakib Maulana Nasution (15 tahun) dan Diko Bagus Pratama (20 tahun).
Dalam pemeriksaan, keduanya mengaku telah melakukan aksi begal bersama sembilan rekan lainnya.
Berdasarkan pengakuan tersebut, tim kepolisian bergerak cepat menuju wilayah Medan Marelan.
Di sana, polisi berhasil menangkap enam pelaku tambahan, yaitu:
1. Gilang Pratama (19 tahun)
2. Tsaqif Maulana Prasetyo (15 tahun)
3. Teguh Wahyuda (15 tahun)
4. Muhammad Muhyidin Haikal (38 tahun)
5. M. Irgi Fahrezi Padang (21 tahun)
6. Abi Febri (18 tahun)
Barang Bukti yang Diamankan
Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa:
Satu bilah celurit yang digunakan untuk mengancam korban
Dua unit sepeda motor tanpa plat nomor
Tiga unit ponsel milik korban, yaitu OPPO hitam, VIVO rose gold, dan iPhone XR merah
Ancaman Hukuman
Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Mereka terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Kapolres: Komitmen Memberantas Kejahatan
Dalam pernyataannya, AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu menegaskan bahwa Polres Sergai tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kriminal.
“Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.
Kami juga mengimbau masyarakat agar segera melapor jika menemukan hal-hal mencurigakan,” ujar Kapolres.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap potensi tindak pidana, terutama di malam hari.
Polres Sergai akan terus meningkatkan pengamanan di wilayahnya untuk memastikan kejahatan serupa tidak terulang.(Humas Polres Sergai)(***)