Tiga orang yang diduga sebagai pelaku utama dalam kasus ini, yakni A M (42) asal Kabupaten Asahan, A C (46) dari Kabupaten Tanjung Balai, dan S (40) dari Kabupaten Asahan, langsung ditetapkan sebagai tersangka.
Barang Bukti dan Sanksi Hukum
Dalam operasi ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
1 unit kapal nelayan
Uang tunai Rp2.900.000,-
Uang tunai 300 ringgit Malaysia
1 unit GPS
Para tersangka dijerat dengan Pasal 120 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Himbauan Kepada Masyarakat
Plt. Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, menegaskan bahwa proses penyidikan terhadap tekong dan ABK masih terus berjalan di Satreskrim Polres Sergai.
Sementara itu, ke-25 PMI yang menjadi korban dalam kasus ini telah diserahkan kepada Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) untuk dipulangkan ke daerah asal mereka.
IPTU Zulfan Ahmadi juga mengimbau masyarakat, khususnya warga Kabupaten Serdang Bedagai, agar lebih berhati-hati dan tidak tergiur dengan iming-iming kerja di luar negeri melalui jalur ilegal.
“Jika ingin bekerja sebagai pekerja migran Indonesia, pastikan semua dokumen resmi telah dilengkapi dan proses keberangkatan dilakukan melalui lembaga atau instansi yang telah ditunjuk oleh pemerintah,” tegasnya.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa jalur ilegal tidak hanya berisiko hukum tetapi juga membahayakan keselamatan para pekerja migran yang kerap menjadi korban eksploitasi dan perdagangan manusia.
Oleh karena itu, kepatuhan terhadap prosedur resmi menjadi langkah utama dalam melindungi diri dan masa depan pekerja migran Indonesia.(humas polres sergai)