SERGAI – METROSERGAI.com – Upaya penyelundupan pekerja migran Indonesia (PMI) tanpa dokumen resmi berhasil digagalkan oleh tim Satresnarkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai).
Sebuah kapal nelayan yang hendak mengangkut 25 PMI ke luar negeri secara ilegal ditangkap di perairan Sei Nagalawan, Kecamatan Perbaungan, pada Sabtu (1/2/2025) dini hari.
Berawal dari Dugaan Peredaran Narkotika
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi yang diterima oleh Aiptu Syariful Hardi, personel Satresnarkoba Polres Sergai, pada Jumat (31/1/2025) pagi.
Informasi tersebut menyebutkan bahwa sebuah kapal nelayan akan bersandar di bibir Pantai Kelang pada malam atau dini hari, diduga membawa narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Aiptu Syariful Hardi segera melaporkannya kepada Kanit Iptu TP Purba, yang kemudian diteruskan kepada Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Iwan Hermawan, SH.
Sekitar pukul 22.00 WIB, seluruh personel opsnal Satresnarkoba dikumpulkan untuk merencanakan penyelidikan dan penindakan di lokasi yang dicurigai.
Penyergapan di Bibir Pantai
Pada pukul 23.50 WIB, tim bergerak menuju lokasi dan mengambil posisi tersembunyi di sekitar bibir pantai.
Memasuki hari Sabtu (1/2/2025) sekitar pukul 02.00 WIB, tim melihat sebuah kapal di tengah laut memberikan kode cahaya ke arah daratan, yang kemudian dibalas dengan kilatan cahaya dari pantai.
Tak lama setelahnya, kapal tersebut merapat ke tepi pantai, dan tim langsung melakukan penyergapan.
Sejumlah pria dan wanita terlihat turun dari kapal, membawa berbagai barang seperti ransel dan koper.
Saat penyergapan berlangsung, tekong kapal sempat mencoba melarikan diri dengan membelokkan arah kapal, namun upaya tersebut berhasil digagalkan oleh petugas.
Seluruh penumpang, termasuk nakhoda kapal dan dua anak buah kapal (ABK), langsung diamankan.
Pekerja Migran Ilegal Tanpa Dokumen
Meski awalnya dicurigai terkait penyelundupan narkotika, pemeriksaan terhadap kapal dan barang bawaan penumpang tidak menemukan barang bukti narkotika.
Namun, interogasi terhadap tekong dan ABK mengungkap fakta lain: kapal tersebut membawa 25 pekerja migran Indonesia yang hendak diberangkatkan ke luar negeri tanpa dokumen perjalanan resmi.