SERGAI I METROSERGAI.com – Komitmen pemberantasan narkotika kembali dibuktikan jajaran Sat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai.
Seorang pria berinisial BS alias B (34) berhasil diamankan petugas saat berada di sebuah warung.
Di Dusun Ladang Lama II, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu, Jumat (22/5/2026).
Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.
Warga mengaku resah karena warung itu diduga kerap dijadikan tempat transaksi narkotika jenis sabu.
Menindaklanjuti informasi itu, Kasat Res Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H., M.H.
Bersama Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi.
Setelah memastikan keberadaan target, petugas kemudian melakukan penggerebekan.
Saat penggerebekan berlangsung, pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.
Dari hasil penggeledahan yang turut disaksikan pemilik warung.
Polisi menemukan satu paket plastik klip transparan berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 0,36 gram.
Kasi Humas Polres Sergai AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., menjelaskan selain narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain.
Yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran sabu.
“Turut diamankan satu buah tas warna hitam, alat isap sabu atau bong, timbangan digital.
Uang tunai sebesar Rp185 ribu, serta satu unit sepeda motor milik pelaku,” jelasnya, Sabtu (30/5/2026).
Dari hasil interogasi awal, BS mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial AAM.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan guna memburu pemasok tersebut.
Pelaku berikut seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Serdang Bedagai untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
BS dipersangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 609 UU Nomor 1 Tahun 2023.
Tentang KUHP yang telah disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Serdang Bedagai menegaskan akan terus memperkuat upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.












