SERGAI I METROSERGAI.com – Upaya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai kembali digagalkan.
Tim Sat Res Narkoba Polres Sergai mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam kepemilikan narkotika.
Saat melakukan patroli rutin di kawasan Simpang Tanah Raja, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu.
Penangkapan tersebut berlangsung pada Rabu, 30 September 2026, sekitar pukul 19.00 WIB.
Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial HW (40), warga Jalan Badak, Kota Tebing Tinggi, dan MR (34), warga Ladang Lama, Desa Sei Buluh, Kecamatan Teluk Mengkudu.
Kasi Humas Polres Sergai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., mewakili Kasatres Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H.
Membenarkan penangkapan tersebut saat dikonfirmasi di Mapolres Serdang Bedagai, Selasa (6/10/2026).
Menurutnya, penindakan bermula ketika personel Sat Res Narkoba Polres Sergai melaksanakan patroli rutin di sejumlah wilayah yang masuk dalam hukum Polres Serdang Bedagai.
Saat melintas di kawasan Simpang Tanah Raja, petugas melihat dua laki-laki yang gerak-geriknya menimbulkan kecurigaan.
Polisi kemudian mendatangi keduanya untuk melakukan pemeriksaan.
Ketika petugas mendekat, salah seorang pria terlihat membuang sebuah plastik klip transparan menggunakan tangan kirinya.
Gerak-gerik tersebut langsung mengundang perhatian petugas.
Personel kemudian mengamankan kedua pria tersebut dan memeriksa benda yang dibuang.
Dari pemeriksaan awal, plastik klip transparan itu diduga berisi narkotika jenis sabu.
Kedua pria tersebut selanjutnya menjalani interogasi awal di lokasi.
Dari hasil pemeriksaan, mereka mengaku masing-masing berinisial HW dan MR.
Polisi kemudian membawa kedua terduga pelaku bersama seluruh barang bukti ke Mapolres Serdang Bedagai guna menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dari penindakan tersebut, petugas mengamankan satu bungkus plastik klip transparan berukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,25 gram.
Selain sabu, polisi turut menyita dua unit telepon seluler Android serta satu unit sepeda motor Honda Scoopy yang diduga berkaitan dengan aktivitas kedua tersangka.












