Menurut pengakuannya, Aris merupakan warga yang tinggal di dusun yang sama dengan korban.
Meski Aris sempat mengelak saat ditemui korban dan saksi pasca-kejadian, Candra menyebutkan bahwa ia adalah bagian dari aksi pencurian tersebut.
Lebih lanjut, Candra juga mengungkap bahwa emas hasil curian telah mereka jual di sebuah toko emas di daerah Percut Sei Tuan, Medan.
Dari penjualan tersebut, mereka mendapatkan uang sebesar Rp12 juta.
Menurut keterangannya, sebagian dari uang tersebut diberikan kepada Romi, yang turut menemani saat penjualan emas.
Romi disebut menerima uang sebesar Rp300 ribu dan sebungkus narkoba jenis sabu sebagai kompensasi.
Hasil Curian Diubah Jadi Barang Konsumtif
Dalam keterangan tambahan yang disampaikan oleh PS Kasi Humas Polres Sergai, IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH.
Terungkap bahwa uang hasil penjualan emas digunakan oleh pelaku untuk membeli satu unit handphone Android merek Realme, membeli minuman keras, serta mengonsumsi narkoba bersama teman-temannya.
“Ini menjadi catatan penting bahwa selain mencuri, pelaku juga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Artinya, aspek kriminalitas dalam kasus ini berlapis dan perlu penanganan serius,” ujar IPTU Zulfan Ahmadi.
Polisi Terus Kembangkan Kasus
Meski telah mengamankan Candra, Polres Sergai masih terus memburu dua pelaku lain yang disebut ikut terlibat, yakni Aris dan Romi.
Keduanya kini masuk dalam daftar penyelidikan intensif.
Polisi mengimbau masyarakat untuk turut membantu jika memiliki informasi yang berkaitan dengan keberadaan dua terduga pelaku tersebut.
Tersangka Candra kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.
Kepolisian juga mengingatkan warga untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi aksi pencurian, terutama di lingkungan tempat tinggal yang kerap sepi di siang hari.
Partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan menjadi elemen penting dalam mencegah tindak kriminalitas.(hps)












