Pelaku Ditangkap Kurang dari Sehari, Barang Bukti Menguatkan Tuduhan
Gerak cepat kepolisian dalam mengumpulkan bukti dan menganalisis TKP membuahkan hasil.
Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, polisi berhasil mengidentifikasi dan menangkap dua tersangka yang diduga kuat sebagai pelaku.
Kedua tersangka berinisial ASP (43) dan SS (43), yang merupakan warga setempat.
Kanit PPA Sat Reskrim Polres Simalungun, IPDA Ricardo Pasaribu, S.H., M.M., mengungkapkan bahwa saat pertama kali ditangkap, keduanya sempat berusaha mengelak dari tuduhan.
Namun, upaya mereka untuk menghindari jerat hukum berakhir sia-sia setelah penyidik menunjukkan berbagai barang bukti yang ditemukan di TKP.
“Dari hasil penyelidikan, kami menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan terhadap para pelaku.
Antara lain satu unit arit dan pisau yang digunakan untuk membuka pintu, satu potongan bambu yang digunakan sebagai alat pembuka.
Serta sebuah handuk yang terdapat bercak darah diduga milik korban,” jelas IPDA Ricardo Pasaribu.
Setelah bukti ditunjukkan, kedua tersangka akhirnya mengakui perbuatannya.
Atas tindakan mereka, ASP dan SS dijerat dengan Pasal 6 huruf b Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 285 KUHPidana.
Jika terbukti bersalah, keduanya terancam hukuman berat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kapolda Sumut: “Kami Tidak Akan Mentoleransi Kejahatan Seksual!”
Keberhasilan Polres Simalungun dalam mengungkap kasus ini mendapat apresiasi dari Kapolda Sumut, Irjen. Pol. Whisnu Hermawan Februanto.
Melalui Plt. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem, Kapolda menegaskan bahwa pihak kepolisian akan bertindak tegas terhadap pelaku kejahatan seksual.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan seksual di Sumatera Utara.
Polri terus berupaya memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat, terutama perempuan dan anak.
Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan segera melapor jika menemukan atau mengalami tindak kejahatan serupa,” tegas Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem.