Namun, ia tidak mengakui bahwa dirinya juga mencuri dua tabung gas yang hilang dari rumah korban.
Tersangka Dijerat Pasal 363 KUHP
Kasus ini kemudian dikonfirmasi oleh Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, yang menyatakan bahwa tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
“Tersangka saat ini telah diamankan di Mapolsek Tanjung Beringin dan dijerat dengan Pasal 363 Ayat 1 angka ke-3e dan 5e KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” jelas IPTU Zulfan.
Lebih lanjut, IPTU Zulfan juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap barang-barang berharganya serta memastikan rumah dalam keadaan terkunci saat beristirahat atau bepergian.
“Kami juga mengingatkan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Serdang Bedagai untuk tidak teledor dalam meletakkan barang berharga.
Jika mengalami kejadian serupa atau tindak pidana lainnya, segera laporkan ke pihak berwajib agar bisa segera ditindaklanjuti,” tegasnya.
Dengan tertangkapnya pelaku, diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga keamanan di lingkungan masing-masing.(humas polres sergai)