“Semoga dengan kebijakan ini, para pekerja dan pengemudi online bisa merasakan libur, mudik, dan merayakan Idulfitri dalam kondisi yang lebih baik.
Pemerintah akan terus berupaya memastikan kesejahteraan mereka tetap terjaga,” tutupnya.
Keputusan ini disambut baik oleh berbagai kalangan, terutama pekerja dan serikat buruh yang selama ini mengharapkan kepastian terkait pencairan THR.
Dengan adanya regulasi yang lebih tegas, diharapkan tidak ada lagi keterlambatan atau kendala dalam pemberian THR kepada pekerja di seluruh Indonesia.(TMP)












