Dalam empat tahun terakhir, tercatat lebih dari 5.500.000 kasus pornografi anak di Indonesia, menjadikan negara kita sebagai salah satu dari empat negara dengan kasus tertinggi di dunia,” ungkap Meutya.
Selain itu, berdasarkan data yang dihimpun, sekitar 48 persen anak-anak di Indonesia pernah mengalami perundungan online, sementara lebih dari 80.000 anak di bawah usia 10 tahun telah terpapar judi online.
Fakta-fakta ini menjadi alarm bagi pemerintah untuk segera bertindak guna melindungi masa depan generasi penerus bangsa.
Langkah Konkret dalam Perlindungan Anak di Dunia Digital
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital akan menerapkan sejumlah kebijakan dalam rangka implementasi PP ini.
Termasuk memperkuat sistem keamanan siber, meningkatkan pengawasan terhadap konten digital yang berbahaya.
Serta mengedukasi masyarakat tentang pentingnya keamanan dan etika digital.
“Regulasi ini tidak hanya mengatur tata kelola platform digital, tetapi juga memberikan pedoman bagi orang tua, guru.
Dan masyarakat dalam membimbing anak-anak agar lebih cerdas dan aman dalam menggunakan teknologi,” tambah Meutya Hafid.
Pemerintah juga akan bekerja sama dengan penyedia layanan internet dan platform media sosial untuk memastikan bahwa konten berbahaya dapat diblokir dan tidak mudah diakses oleh anak-anak.
Selain itu, program literasi digital akan digencarkan untuk meningkatkan kesadaran publik terhadap risiko dan solusi dalam menghadapi tantangan di era digital.
Dengan disahkannya peraturan ini, diharapkan Indonesia dapat lebih siap menghadapi era digital dengan pendekatan yang lebih bertanggung jawab.
Anak-anak sebagai generasi penerus bangsa akan mendapatkan perlindungan yang lebih baik, sehingga dapat tumbuh dan berkembang dalam lingkungan digital yang lebih aman dan sehat.(tmp)