Polhukam

Restorative Justice dalam Kasus Narkotika: Kejaksaan Agung Setujui Rehabilitasi bagi 17 Tersangka

×

Restorative Justice dalam Kasus Narkotika: Kejaksaan Agung Setujui Rehabilitasi bagi 17 Tersangka

Sebarkan artikel ini

Pemerintah berharap dapat menekan angka penggunaan narkotika sekaligus mengurangi tingkat residivisme atau pengulangan tindak pidana oleh mantan narapidana narkotika.

Prof. Dr. Asep Nana Mulyana menegaskan bahwa para Kepala Kejaksaan Negeri yang menangani kasus ini harus segera menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Hal ini sesuai dengan asas Dominus Litis yang menggarisbawahi peran jaksa sebagai pengendali perkara.

Apakah Restorative Justice Efektif dalam Menekan Penyalahgunaan Narkotika?

Keputusan Kejaksaan Agung ini menuai berbagai respons dari masyarakat.

Di satu sisi, banyak pihak mendukung kebijakan ini karena dianggap lebih manusiawi dan memberikan kesempatan bagi pecandu untuk pulih.

Namun, ada pula yang khawatir bahwa pendekatan ini bisa disalahgunakan, terutama jika tidak ada pengawasan ketat dalam proses rehabilitasi.

Beberapa negara yang telah menerapkan sistem serupa, seperti Portugal dan Swiss, menunjukkan hasil positif dengan menurunnya angka pengguna narkotika setelah kebijakan rehabilitasi diterapkan.

Jika sistem ini berjalan dengan baik di Indonesia, maka diharapkan dapat mengurangi beban lapas yang sudah overkapasitas dan meningkatkan efektivitas pemberantasan narkotika dengan lebih fokus pada bandar dan jaringan besar.

Namun, tantangan besar tetap ada, terutama dalam memastikan bahwa program rehabilitasi benar-benar berjalan sesuai dengan tujuan dan tidak menjadi celah bagi oknum untuk menyalahgunakannya.

Oleh karena itu, kerja sama antara aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat menjadi kunci keberhasilan kebijakan ini.

Keputusan Kejaksaan Agung untuk memberikan restorative justice kepada 17 tersangka kasus narkotika adalah langkah yang menunjukkan pendekatan hukum yang lebih progresif dan humanis.

Dengan menempatkan rehabilitasi sebagai solusi bagi pengguna narkotika, pemerintah berupaya untuk menangani masalah ini secara lebih efektif dan berkelanjutan.

Namun, keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada implementasi dan pengawasan yang ketat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *