JAKARTA – METROSERGAI.com – Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana telah menyetujui 17 permohonan penyelesaian perkara tindak pidana narkotika dengan pendekatan restorative justice.
Keputusan ini diambil dalam ekspose perkara yang dilakukan secara virtual pada Januari 2025.
Pendekatan ini menandai langkah maju dalam kebijakan penegakan hukum di Indonesia, yang semakin mengedepankan prinsip keadilan restoratif bagi para pecandu dan penyalahguna narkotika.
Dengan menitikberatkan pada rehabilitasi dibandingkan hukuman pidana, Kejaksaan Agung menunjukkan komitmennya untuk menangani masalah narkotika dengan lebih manusiawi dan efektif.
Siapa Saja yang Mendapatkan Restorative Justice?
Dari 17 tersangka yang mendapatkan persetujuan rehabilitasi, mereka berasal dari berbagai wilayah di Indonesia.
Termasuk Bantul, Gorontalo, Muaro Jambi, Banjarnegara, Semarang, Bekasi, Kuningan, Tanggamus, Bengkalis, Bukittinggi, Padang, dan Palembang.
Para tersangka ditangkap dengan tuduhan melanggar Pasal 112 dan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Beberapa di antaranya adalah:
Ambarwati Lita Agustin dari Kejaksaan Negeri Bantul
Kaisar Muttaqin Pongoliu dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo
I Omis Djahabi alias Omis & Nofriansyah alias Nofri dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo
Agung Darma Pangestu alias Agung & Budoyo bin Widodo dari Kejaksaan Negeri Muaro Jambi
Bruli Pringadi bin Atmo Diharjo Saldianto dari Kejaksaan Negeri Banjarnegara
Randy Andy alias Jeli Popo dari Kejaksaan Negeri Semarang
Helvis Singal dari Kejaksaan Negeri Semarang
Neneh binti Komar dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi
Ari Fuzi Septian & Maman bin Kusnadi dari Kejaksaan Negeri Kuningan
Hartoni bin Boimin & Nofran Wahyudi alias Ujang dari Kejaksaan Negeri Tanggamus
Eri Yanto alias Eri Lelek, Feri Hendra Hamid alias Feri, & Junaidi alias Adi dari Kejaksaan Negeri Bengkalis
Alrizki Pgl Carki bin Khadir dari Kejaksaan Negeri Bukittinggi