Polhukam

Restorative Justice dalam Kasus Narkotika: Kejaksaan Agung Setujui Rehabilitasi bagi 17 Tersangka

×

Restorative Justice dalam Kasus Narkotika: Kejaksaan Agung Setujui Rehabilitasi bagi 17 Tersangka

Sebarkan artikel ini

Jika dijalankan dengan baik, pendekatan ini dapat menjadi solusi nyata dalam mengatasi permasalahan narkotika di Indonesia.

Sekaligus memberikan harapan baru bagi para pecandu untuk mendapatkan kehidupan yang lebih baik.(Kapuspenkum Kejagung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *