Daerah

Sambut Baik Implementasi Permen ESDM 14/2025, Gubernur Sumut Bobby Nasution Tekankan Hal Ini

×

Sambut Baik Implementasi Permen ESDM 14/2025, Gubernur Sumut Bobby Nasution Tekankan Hal Ini

Sebarkan artikel ini
Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution didampingi Bupati Langkat Syah Afandin menghadiri Sosialisasi dan Implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025, di JW Marriot Hotel Jalan Puteri Hijau Medan, Selasa (05/08/2025). (Diskomionfo Sumut)

METROSERGAI.COM, Medan – Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Muhammad Bobby Afif Nasution menyambut baik sosialiasi dan implementasi Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14/2025 tentang Kerja Sama Pengelolaan Bagian Wilayah Kerja untuk Peningkatan Produksi Minyak dan Gas Bumi. Ia pun menekankan beberapa hal strategis yang menjadi prioritas bersama.

Kegiatan sosialiasi yang merupakan inisiatif dari Satuan Kerja Khusus (SKK) Minyak dan Gas (Migas) dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) Wilayah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) ini berlangsung di Hotel JW Marriot, Medan, Selasa (5/8/2025).

Tujuannya, memperbaiki tata kelola serta meningkatkan produksi Migas Nasional, mengurangi dampak lingkungan, serta gangguan keamanan dan sosial terkait pengelolaan sumur minyak masyarakat, khususnya melalui skema kerja sama BUMD, Koperasi atau UMKM.

“Saya menyambut positif inisiatif SKK Migas dan KKKS wilayah Sumbagut melaksanakan sosialisasi implementasi peraturan ini. Saya ingin menekankan beberapa hal strategis yang menjadi prioritas kita bersama,” ujar Bobby Nasution, dalam sambutannya.

Menurut Bobby, beberapa hal strategis yang menjadi prioritas bersama, di antaranya fokus terhadap pemberdayaan masyarakat. Mengingat dengan model kemitraan, akan memberikan kesempatan langsung ke masyarakat untuk mengakses pendapatan dari sektor Migas yang selama ini tidak terstrukturisasi atau praktik yang resmi.

“Ini merupakan kabar baik bagi para pemangku kepentingan. Terutama masyarakat yang selama ini mungkin bekerja (beraktivitas) tanpa payung hukum yang jelas atau sering disebut ilegal. Dengan adanya Permen ESDM ini, akan ada kendali terhadap kegiatan masyarakat (Migas), meminimalisasi kerusakan alam hingga keselamatan,” jelas Bobby.

Penekanan lainnya, lanjut Bobby, adalah kaidah teknik yang baik. Sebab sangat penting untuk memastikan bahwa aktivitas pengeboran atau eksploitasi migas, termasuk pengelolaan sumur rakyat dilakukan berdasarkan standar Good Engineering Practices. Dengan begitu diharapkan pengelolaan sumur minyak masyarakat menjadi efektif, efisien, aman dan berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *