“Kita bisa sama-sama mensukseskan dan mendukung, mempercepat sosialisasi dan implementasi. Karena ini merupakan target utama Presiden RI, Bapak Prabowo Subianto untuk menargetkan swasembada energi. Tentu harapan besar kita adalah manambah target hasil Migas kita,” sebut Bobby.
Sementara Tenaga Ahli Menteri ESDM Bidang Eksplorasi dan Peningkatan Produksi Migas, Nanang Abdul Manaf menyampaikan bahwa Permen ESDM 14/2025 mengatur tentang tata kelola sumur masyarakat yang proses perbaikannya akan dibantu tim gabungan. Sehingga dengan hadirnya regulasi ini, maka tidak ada lagi pengeboran sumur baru.
“Untuk pengelolaan sumur masyarakat yang sudah terlanjur dibor, maka perlu ada inventarisasi sumut oleh tim. Kemudian Gubernur akan menunjuk BUMD yang akan mengelola setelah izin dari Bupati. Kemudian untuk persetujuan atau penolakannya nanti dikeluarkan Menteri,” kata Nanang, yang juga menekankan bahwa regulasi ini untuk memperbaiki tata kelola industri migas, termasuk aspek keselamatan, lingkungan, dan transparansi dalam pengelolaan sumur minyak.
Hadir di antaranya Bupati Langkat Syah Afandin, Asisten Pemerintahan Umum Effendi Pohan, perwakilan unsur Forkopimda, serta pihak Kementerian ESDM.***