SERGAI I METROSERGAI.com – Persidangan perdana gugatan perdata terkait dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) atas kasus malpraktik medis di RSUD Sultan Sulaiman kembali menjadi sorotan.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, Desa Firdaus, Selasa (18/11/2025), terpaksa ditunda setelah Tergugat I, yakni Bupati Serdang Bedagai Darma Wijaya, tidak hadir tanpa alasan jelas.
Dalam perkara bernomor registrasi 82/Rdl G/2025/INSMD, penggugat Ana R Aruan seorang ibu rumah tangga asal Desa Gempolan, Kecamatan Sei Bamban.
Mengajukan gugatan terhadap Pemerintah Kabupaten Sergai, Dinas Kesehatan Kabupaten Sergai, dan Direktur RSUD Sultan Sulaiman.
Kuasa hukum penggugat dari Kantor Hukum Zai Hasibuan & Mhd. Fahmi & Partners hadir lengkap di ruang sidang.
Sementara pihak Dinas Kesehatan Sergai dan RSUD Sultan Sulaiman yang menjadi Tergugat II dan III datang didampingi kuasa hukumnya, Rustam Efendi.
Dugaan Kelalaian Medis Usai Operasi Usus Buntu
Gugatan ini berawal dari dugaan kelalaian penanganan medis terhadap putri kandung penggugat, Imelda Sabatini Sihombing (18).
Yang meninggal dunia pada 12 September 2025 setelah menjalani operasi usus buntu di RSUD Sultan Sulaiman.
Sejak masuk rumah sakit pada 28 Agustus 2025, kondisi korban disebut tidak pernah menunjukkan perbaikan berarti.
Pascaoperasi pada 1 September, Imelda justru mengalami keluhan serius termasuk perut membesar, nyeri hebat, hingga mengeluarkan darah saat buang air besar.
Dalam berkas gugatan, dokter bedah yang menangani bahkan disebut tidak melakukan pemeriksaan intensif selama beberapa hari.
Permintaan keluarga agar pasien dirujuk ke rumah sakit lain juga disebut ditolak oleh dokter.
Kondisi korban kemudian memburuk hingga akhirnya meninggal dunia di ruang ICU.
Kuasa hukum penggugat menegaskan bahwa gugatan ini diajukan demi memperoleh keadilan serta meminta pertanggungjawaban pihak-pihak yang dinilai lalai memberikan pelayanan medis.
Bupati Tidak Hadir, Sidang Ditunda
Majelis hakim PN Sei Rampah menunda persidangan karena ketidakhadiran Tergugat I, yakni Pemkab Sergai yang dalam gugatan diwakili oleh Bupati Darma Wijaya.












