Polhukam

Sidang Gugatan Malpraktik di PN Sei Rampah Ditunda, Bupati Sergai Mangkir Tanpa Alasan

×

Sidang Gugatan Malpraktik di PN Sei Rampah Ditunda, Bupati Sergai Mangkir Tanpa Alasan

Sebarkan artikel ini

Tidak ada penjelasan resmi di persidangan mengenai alasan absensi tersebut.

Sidang lanjutan dijadwalkan kembali pada Selasa, 25 November 2025, di Pengadilan Negeri Sergai, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah.(dwin)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *