Dengan adanya pernyataan resmi ini, diharapkan tidak ada pihak yang mencoba melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum terkait kepemilikan tanah tersebut.
Sugeng juga meminta agar masyarakat dapat berhati-hati dalam setiap transaksi tanah dan selalu memastikan legalitas dokumen kepemilikan sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.
Ke depannya, Sugeng berkomitmen untuk mempertahankan haknya secara sah dan mengajak semua pihak untuk menyelesaikan segala bentuk perbedaan pendapat melalui prosedur hukum yang benar.(liputan)