PERBAUNGAN – METROSERGAI.com – ( 12 Februari 2025),Sugeng Syahputra, pemilik sah sebidang tanah beserta bangunan di atasnya yang berlokasi di Jalan Protokol, Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai,memberikan pernyataan resmi terkait kepemilikan tanah tersebut.
Dalam keterangannya kepada awak media, Sugeng menegaskan bahwa tanah dengan luas 251/130 meter persegi tersebut telah memiliki legalitas yang jelas dan diakui secara hukum melalui Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 970 dan Nomor 660,SHM no 1258 seluas 83 m2 yang terletak jalan Garuda kelurahan Simpang Tiga Pekan Perbaungan,Sergai.
Sebagai langkah antisipasi terhadap potensi sengketa atau klaim dari pihak lain, Sugeng mengimbau seluruh masyarakat, termasuk para Notaris/PPAT, Camat, dan Kepala Desa, agar tidak terlibat dalam permasalahan yang berkaitan dengan kepemilikan tanah tersebut.
Ia menegaskan bahwa segala bentuk pelanggaran atau campur tangan yang tidak sah dapat berujung pada konsekuensi hukum, baik dalam ranah perdata maupun pidana.
Peringatan Hukum untuk Menghindari Gugatan
Dalam pernyataannya, Sugeng menekankan pentingnya kesadaran hukum bagi semua pihak agar tidak terlibat dalam tindakan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.
Ia menegaskan bahwa segala bentuk pelanggaran yang berkaitan dengan kepemilikan tanahnya akan ditindaklanjuti melalui jalur hukum.
“Saya mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terlibat secara langsung dalam persoalan ini guna menghindari kemungkinan terjerat gugatan hukum perdata maupun pidana.
Jika ada pihak yang mencoba melanggar hak kepemilikan saya, maka saya tidak akan ragu untuk melaporkan hal tersebut kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.
Mengutamakan Penyelesaian Hukum yang Sah
Sugeng juga menegaskan bahwa setiap sengketa atau klaim yang berkaitan dengan kepemilikan tanah sebaiknya diselesaikan melalui jalur hukum yang berlaku.
Ia berharap masyarakat dapat memahami dan menghormati hak kepemilikannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.