2. Diskon Tarif Tol
Potongan 20 persen untuk tarif tol nasional.
Berlaku dalam dua periode:
Arus mudik: 24-27 Maret 2025.
Arus balik: 2-5 April 2025.
3. THR bagi Karyawan Swasta, BUMN, dan BUMD
Pemerintah memastikan seluruh pekerja sektor swasta, BUMN, dan BUMD mendapat THR penuh.
Mekanisme pencairan mengikuti peraturan ketenagakerjaan yang berlaku.
4. Bonus Hari Raya untuk Pengemudi dan Kurir Online
Pemerintah akan bekerja sama dengan penyedia layanan transportasi dan ekspedisi untuk memberikan bonus tambahan bagi pengemudi dan kurir online.
Sebagai bentuk apresiasi terhadap jasa mereka dalam mendukung mobilitas masyarakat selama Lebaran.
Presiden Prabowo: THR dan Kebijakan Lebaran untuk Meringankan Beban Masyarakat
Dalam pernyataannya, Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kebijakan ini diambil sebagai langkah nyata pemerintah dalam membantu masyarakat menghadapi periode Lebaran.
Ia menyadari bahwa menjelang Idulfitri, mobilitas masyarakat meningkat drastis, sehingga berbagai kebijakan ini diharapkan bisa memberikan kemudahan dan keringanan ekonomi bagi masyarakat.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh aparatur negara mendapatkan hak mereka dengan tepat waktu.
Selain itu, pemerintah juga mengambil langkah strategis untuk mendukung kelancaran mudik dan memberikan manfaat bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Prabowo.
Dengan kebijakan ini, diharapkan tidak hanya ASN dan pensiunan yang merasakan manfaat, tetapi juga masyarakat umum, terutama mereka yang melakukan perjalanan mudik atau bekerja di sektor transportasi dan logistik.
THR 2025 Cair Mulai 17 Maret, Gaji ke-13 Menyusul Juni
Berdasarkan keputusan resmi pemerintah, berikut adalah rangkuman kebijakan THR dan gaji ke-13 tahun 2025:
THR ASN, TNI-Polri, hakim, dan pensiunan cair mulai 17 Maret 2025.
Gaji ke-13 dibayarkan pada Juni 2025 untuk membantu kebutuhan awal tahun ajaran baru.
Diskon tiket pesawat 13-14 persen untuk periode mudik Lebaran.
Diskon tarif tol 20 persen untuk arus mudik dan balik.
THR bagi karyawan swasta, BUMN, dan BUMD tetap diberikan sesuai peraturan ketenagakerjaan.