Polhukam

Tim SIRI Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Tjoeng Kristanto dalam Kasus Penipuan Rp7,8 Miliar

×

Tim SIRI Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Tjoeng Kristanto dalam Kasus Penipuan Rp7,8 Miliar

Sebarkan artikel ini

Jaksa Agung menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pencarian terhadap buronan lainnya yang masih berkeliaran.

Ia mengimbau kepada semua DPO Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan menjalani proses hukum yang berlaku.

“Tidak ada tempat yang aman bagi buronan. Kami akan terus memburu dan menangkap siapa pun yang masih menghindari hukum,” tegasnya.

Komitmen Kejaksaan dalam Menegakkan Hukum

Keberhasilan dalam menangkap Tjoeng Kristanto menjadi bukti nyata bahwa Kejaksaan Agung tidak main-main dalam menjalankan tugasnya.

Upaya ini juga menunjukkan bahwa hukum tetap berjalan dan tidak ada celah bagi siapa pun untuk menghindari keadilan.

Dengan semakin gencarnya operasi pengejaran buronan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di Indonesia semakin meningkat.

Selain itu, langkah ini juga menjadi peringatan bagi siapa pun yang berusaha menghindari tanggung jawab hukum, bahwa cepat atau lambat, keadilan akan ditegakkan.

Apakah langkah tegas ini akan terus berlanjut dalam waktu dekat? Publik tentu menantikan perkembangan lebih lanjut terkait upaya pemberantasan buronan oleh Kejaksaan Agung.(Kapuspenkum Kejagung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *