Polhukam

Tim SIRI Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Tjoeng Kristanto dalam Kasus Penipuan Rp7,8 Miliar

×

Tim SIRI Kejaksaan Agung Tangkap Buronan Tjoeng Kristanto dalam Kasus Penipuan Rp7,8 Miliar

Sebarkan artikel ini

SURABAYA – METROSERGAI.com – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung kembali menunjukkan ketegasannya dalam memburu buronan yang telah lama menghindari proses hukum.

Pada Selasa, 25 Februari 2025, pukul 13.40 WIB, tim gabungan dari Satgas SIRI dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Berhasil mengamankan Tjoeng Kristanto, seorang buronan yang telah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Surabaya.

Tjoeng Kristanto, pria berusia 51 tahun kelahiran Surabaya, ditangkap di rumahnya yang berlokasi di Gran Pakuwon Cluster Brisbane Blok JD 12, Surabaya, Jawa Timur.

Selama ini, ia berhasil menghindari eksekusi hukuman meskipun sudah dinyatakan bersalah oleh Mahkamah Agung dalam perkara tindak pidana penipuan.

Kasus Penipuan Bernilai Miliaran Rupiah

Kasus yang menjerat Tjoeng Kristanto bermula pada tahun 2011 ketika ia terlibat dalam tindak penipuan terkait transaksi pemesanan barang dengan menggunakan bilyet giro (BG) dari Bank Internasional Indonesia (BII) dan Bank SBI Indonesia.

Akibat aksinya, korban mengalami kerugian finansial yang mencapai Rp7.848.717.720 (tujuh miliar delapan ratus empat puluh delapan juta tujuh ratus tujuh belas ribu tujuh ratus dua puluh rupiah).

Proses hukum yang berjalan cukup panjang akhirnya mencapai titik akhir dengan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 688 K/PID/2016 tanggal 10 November 2016.

Dalam putusan tersebut, Tjoeng Kristanto dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.

Mahkamah Agung menjatuhkan vonis tiga tahun penjara serta mewajibkannya membayar biaya perkara.

Namun, setelah putusan ini keluar, ia menghilang dan menghindari eksekusi hukuman, hingga akhirnya berhasil diamankan hari ini.

Penangkapan yang Berjalan Lancar

Saat diamankan oleh tim Kejaksaan, Tjoeng Kristanto tidak melakukan perlawanan dan bersikap kooperatif.

Hal ini membuat proses penangkapannya berjalan lancar tanpa hambatan.

Setelah ditangkap, ia segera diserahkan kepada tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Surabaya untuk menjalani hukuman yang telah diputuskan oleh pengadilan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *