Kepada Kadis Dukcapil Baginda Siregar, Rico Waas menekankan agar tidak adanya masa tunggu ini lagi. Artinya, bilangnya, begitu merekam pada besoknya fisik KTP sudah dapat diambil di kantor dinas. Begitupun untuk pencetakan blangko bagi pemula atau sudah menginjak usia 17 tahun.
“Selama ini masyarakat merasa ada pembatasan mungkin karena di MPP dibatasi. Di MPP kenapa dibatasi karena masalah main powernya juga, utamanya tetap di Disdukcapil. MPP adalah alternatif pelayanan kita namun sekarang kuotanya kita naikkan dari 300 menjadi 400 blangko,” ujarnya.
Arahan serupa ditekankan Wali Kota kepada Kadis PTSP Nurbaiti Harahap, bahwa untuk antrean pencetakan e-KTP dibagi menjadi empat gelombang. Yakni dimulai dari pukul 08.00 hingga pukul 11.00 di mana masing-masing gelombang tersebut dibagi 100 keping blangko.
“Supaya ada kesempatan masyarakat yang datang terlambat tetap bisa mengambil antrean layanannya, dan ini sebagaimana arahan dari Bapak Wali Kota kepada kami,” tutur Nurbaiti.
Baginda Siregar berharap kepada masyarakat agar dokumen Adminduk yang sudah dicetak dijaga dengan baik. “Harapan kami lebih hati-hati dan selalu dijaga dengan baik,” pesan Baginda.***