Polhukam

Kejari Sergai Pulihkan Kerugian Negara Rp725 Juta, Uang Pengganti Korupsi Kredit 2015 Diserahkan ke Bank Sumut

×

Kejari Sergai Pulihkan Kerugian Negara Rp725 Juta, Uang Pengganti Korupsi Kredit 2015 Diserahkan ke Bank Sumut

Sebarkan artikel ini

SEIRAMPAH I METROSERGAI.com – Upaya pemulihan kerugian negara dalam perkara korupsi kredit tahun 2015 akhirnya tuntas.

Kejaksaan Negeri Serdang Bedagai (Kejari Sergai) secara resmi menyerahkan uang pengganti sebesar Rp725.523.000 kepada Bank Sumut Cabang Sei Rampah, Selasa (24/2/2026).

Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala Kejari Sergai, Amriyata, S.H., M.H., kepada Kepala Cabang Bank Sumut Sei Rampah, Rudi Arif Panjaitan, dalam konferensi pers yang digelar di Aula Kejaksaan.

Turut hadir Kepala Seksi Intelijen Yoppy Gimana, S.H., M.H., serta Kepala Seksi Tindak Pidana Korupsi Khusus Aguinaldo Marbun, S.H., M.H.

Amriyata menjelaskan, pelaksanaan eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 11998 K/Pid.Sus/2025 tanggal 19 Desember 2025 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

“Seluruh kewajiban uang pengganti telah dibayarkan terpidana secara bertahap dan hari ini kami serahkan sepenuhnya kepada pihak bank sebagai bentuk pemulihan kerugian negara,” ujarnya.

Dalam amar putusan, terpidana Selamet dinyatakan terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999.

Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ia dijatuhi hukuman empat tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan.

Selain pidana badan dan denda, majelis hakim juga membebankan pembayaran uang pengganti sebesar Rp725.523.000.

Pembayaran dilakukan melalui penitipan kepada Penuntut Umum pada Rekening Bank Mandiri RPL 124 Kejari Sergai dalam tiga tahap.

Yakni Rp150 juta pada 20 Maret 2025, Rp450 juta pada 19 Januari 2026, dan Rp125.523.000 pada 10 Februari 2026.

Total keseluruhan dinyatakan lunas.

Perkara ini bermula saat terpidana mengajukan dua fasilitas kredit di Bank Sumut Cabang Sei Rampah pada 2015, masing-masing Kredit Rekening Koran (KRK) dan Kredit Angsuran Lainnya (KAL).

Dalam prosesnya, ditemukan penggunaan data yang tidak benar serta penyimpangan tujuan kredit.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *