Polhukam

Terungkap di Sidang, Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook Disebut Dirancang Sejak Awal, Negara Alami Kerugian Total Loss

×

Terungkap di Sidang, Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook Disebut Dirancang Sejak Awal, Negara Alami Kerugian Total Loss

Sebarkan artikel ini

JAKARTA I METROSERGAI.com – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2020–2022 kembali mengungkap fakta baru.

Dalam persidangan yang digelar Senin (6/4/2026) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roy Riady memaparkan indikasi kuat bahwa proyek tersebut telah dirancang secara sistematis sejak tahap awal.

Di hadapan majelis hakim, saksi ahli IT Profesor Mujiono menjelaskan adanya kejanggalan dalam dokumen perencanaan.

Ia menyebut bahwa sejak awal, kajian yang disusun tidak benar-benar berangkat dari kebutuhan riil di sekolah maupun masyarakat.

Menurut JPU, meskipun dokumen awal tampak netral dan tidak mengarah pada produk tertentu, namun dalam proses peninjauan, arah kebijakan berubah secara spesifik menuju penggunaan sistem berbasis Chrome OS.

Hal ini diduga berkaitan dengan paparan yang disampaikan konsultan terdakwa Ibrahim Arief melalui pihak Nadiem Anwar Makarim.

Lebih lanjut, temuan di lapangan pada tahun 2022 memperkuat dugaan tersebut. Sistem Chrome Device Management (CDM) yang diadakan ternyata tidak berfungsi optimal bahkan tidak dimanfaatkan sama sekali.

Kondisi ini membuat pengadaan dinilai tidak memberikan manfaat bagi dunia pendidikan.

“Ketidaksesuaian antara rencana strategis dengan kebutuhan nyata menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa praktik ini sudah dirancang sebagai kejahatan sejak awal,” tegas JPU.

Persidangan juga menyoroti besarnya kerugian negara.

Ahli keuangan negara menyimpulkan bahwa kegagalan total dalam pemanfaatan barang menjadikan kerugian tersebut masuk kategori total loss.

Artinya, dana yang dikeluarkan negara tidak menghasilkan manfaat sama sekali.

Situasi ini dinilai semakin serius karena pengadaan dilakukan di tengah pandemi COVID-19, saat anggaran negara seharusnya difokuskan untuk kebutuhan mendesak masyarakat.

Dalam sidang, JPU juga menyinggung adanya peningkatan signifikan harta kekayaan Nadiem Anwar Makarim yang disebut mencapai lebih dari Rp5 triliun.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *