BATUBARA I METROSERGAI.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Batu Bara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.
Dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (13/4) sekitar pukul 11.00 WIB, polisi mengungkap kasus peredaran sabu sekaligus memusnahkan barang bukti dalam jumlah besar di wilayah hukumnya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan dua tersangka berinisial MJ (50) dan AW (26), warga Desa Pematang Cengkring, Kecamatan Medang Deras.
Keduanya diamankan pada Minggu (12/4) sekitar pukul 14.55 WIB di gerbang Tol Amplas, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, setelah sebelumnya dibuntuti petugas dari Desa Ujung Kubu.
Kasat Resnarkoba Polres Batu Bara, AKP Arifin Purba, menjelaskan bahwa dari tangan kedua pelaku, petugas berhasil menyita dua bungkus sabu dengan berat bruto 2.109 gram yang dikemas dalam plastik teh berlabel kuning.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa tas ransel, kunci mobil, satu unit ponsel, dokumen kendaraan, serta mobil Daihatsu Agya yang digunakan pelaku.
Kedua tersangka kini dijerat dengan pasal berat terkait tindak pidana narkotika, yakni Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan dalam KUHP terbaru.
Tidak hanya mengungkap kasus baru, dalam kesempatan tersebut Polres Batu Bara juga memusnahkan barang bukti narkotika dari empat kasus sebelumnya yang telah berkekuatan hukum.
Total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 1.210,07 gram sabu dari keseluruhan 1.314,97 gram barang bukti netto.
Barang bukti tersebut berasal dari sejumlah laporan polisi sepanjang akhir 2025 hingga awal 2026, yang melibatkan tersangka dari beberapa wilayah di Kabupaten Batu Bara dan sekitarnya, termasuk Kabupaten Asahan.
Selain sabu, turut diamankan pula barang bukti lain seperti airsoft gun, pil ekstasi, hingga kendaraan.
Kegiatan pemusnahan ini turut dihadiri berbagai unsur terkait, mulai dari perwakilan BNN Kabupaten Batu Bara, kejaksaan, hingga pihak Polda Sumatera Utara.












