SIANTAR I METROSERGAI.com – Perkara kecelakaan lalu lintas (laka lantas) yang sempat menelan korban jiwa di Pematangsiantar akhirnya diselesaikan secara damai.
Proses hukum terhadap kasus tersebut resmi dihentikan setelah ketiga pihak yang terlibat mencapai kesepakatan kekeluargaan.
Langkah mediasi dipimpin langsung oleh Kapolres Pematangsiantar, AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak, yang mempertemukan para pihak di ruang Unit Gakkum Sat Lantas, Senin (6/4/2026) siang.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kasat Lantas AKP Friska Susana, Kanit Gakkum IPDA Syah Edi Suranta Purba, serta sejumlah personel penyidik.
Mediasi ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi terkait kecelakaan yang terjadi pada Selasa malam, 31 Maret 2026, di Jalan Sutomo, Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat.
Insiden tersebut melibatkan satu unit mobil Toyota Kijang Innova dengan sepeda motor Honda Beat.
Akibat tabrakan itu, seorang penumpang sepeda motor berinisial GWS meninggal dunia, sementara pengendara motor mengalami luka ringan.
Peristiwa tragis tersebut sempat menjadi perhatian karena menimbulkan korban jiwa.
Dalam proses mediasi, ketiga pihak sepakat bahwa kejadian tersebut merupakan musibah yang tidak diinginkan.
Dengan kesadaran bersama, mereka memilih menyelesaikan perkara secara damai tanpa melanjutkan ke proses hukum.
Selanjutnya, Sat Lantas Polres Pematangsiantar menggelar perkara pada Senin (13/4/2026) dengan melibatkan unsur internal, termasuk fungsi pengawasan dan hukum.
Dari hasil gelar perkara tersebut, penyidik menyimpulkan bahwa syarat penghentian perkara telah terpenuhi.
Beberapa dokumen penting yang menjadi dasar penghentian antara lain notulen gelar perkara, nota ajuan penghentian penyidikan dari Kasat Lantas, serta penetapan resmi penghentian penyelidikan (SP2Lid).
Dengan terpenuhinya seluruh persyaratan administratif dan adanya kesepakatan damai dari para pihak, kasus laka lantas tersebut kini dinyatakan selesai dan tidak dilanjutkan ke tahap hukum berikutnya.(mps)












