Polhukam

Grebek Sarang Sabu di Klambir V, Polisi Ringkus Pengedar dan Dua Pengguna

×

Grebek Sarang Sabu di Klambir V, Polisi Ringkus Pengedar dan Dua Pengguna

Sebarkan artikel ini

BELAWAN I METROSERGAI.com – Aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.

Kali ini, tim melakukan penggerebekan di kawasan Perintis Kemerdekaan, Desa Klambir V, Kecamatan Hamparan Perak, Senin (13/4/2026).

Dalam operasi yang dikenal sebagai Grebek Sarang Narkoba (GSN) tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang.

Satu di antaranya diduga sebagai pengedar berinisial ASS alias Mirin (29), sementara dua lainnya, AAS (31) dan IL (37), diduga sebagai pengguna.

Dari lokasi penggerebekan, polisi turut menyita barang bukti berupa satu plastik klip besar berisi narkotika jenis sabu serta satu unit timbangan elektrik yang diduga digunakan untuk aktivitas peredaran.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Rosef Efendi melalui Kasat Narkoba AKP A.R. Riza menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan.

“Setelah informasi kami pastikan, tim langsung bergerak melakukan penggerebekan di rumah tersangka,” ujarnya.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sabu yang disembunyikan di bawah meja dapur.

Pada saat bersamaan, dua orang yang berada di lokasi turut diamankan karena diduga terlibat sebagai pengguna.

Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka ASS alias Mirin mengakui kepemilikan barang haram tersebut dan rencananya akan diedarkan.

Kini, ketiga pelaku telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Belawan guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pihak kepolisian mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait peredaran narkoba.

Langkah ini dinilai penting guna menjaga keamanan dan menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika.(mps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *