Polhukam

Kejar 800 Meter, Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Ringkus Pengedar Sabu di Titipapan

×

Kejar 800 Meter, Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan Ringkus Pengedar Sabu di Titipapan

Sebarkan artikel ini

MEDAN I METROSERGAI.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Belawan kembali menunjukkan komitmennya.

Dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

Seorang pria berinisial RS (23) berhasil diringkus usai dikejar petugas sejauh kurang lebih 800 meter.

Di kawasan Jalan Platina Raya Simpang KIM, Kelurahan Titipapan, Kecamatan Medan Deli, Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 22.40 WIB.

Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua plastik klip berisi narkotika jenis sabu.

Lima plastik klip kosong ukuran sedang, satu unit handphone, satu unit sepeda motor, satu buah kunci remote kendaraan, serta uang tunai sebesar Rp7.000.

Kapolres Pelabuhan Belawan Rosef Efendi melalui Kasat Narkoba A.R. Riza menjelaskan.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba yang diduga dilakukan tersangka.

“Setelah menerima informasi dari masyarakat, personel Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman di lokasi.

Selanjutnya petugas menerapkan teknik undercover buy untuk memastikan keterlibatan tersangka,” ujar AKP A.R. Riza.

Namun saat proses penyamaran berlangsung, tersangka diduga mulai mencurigai gerak-gerik petugas.

Pelaku pun berupaya melarikan diri sambil membuang barang bukti sabu yang dibawanya dari kantong sebelah kanan.

Tak ingin buruannya lepas, personel Sat Narkoba langsung melakukan pengejaran.

Setelah menempuh jarak sekitar 800 meter, tersangka akhirnya berhasil diamankan tanpa perlawanan berarti.

Dari hasil pemeriksaan awal, RS mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut rencananya akan diedarkan.

Kini pelaku telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Belawan guna menjalani proses penyidikan serta pengembangan jaringan peredaran narkotika yang terlibat.

Kasat Narkoba menegaskan pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pelaku peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi kepada kepolisian.

Apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.(mps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *