MEDAN I METROSERGAI.com – Proses audit investigasi terkait penanganan kasus meninggalnya Winda Lorenza Gowasa resmi dinyatakan selesai.
Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) bersama tim audit investigasi Polda Sumatera Utara menyebut pemeriksaan yang dilakukan terhadap berbagai aspek perkara telah berjalan dengan baik.
Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers secara doorstop di Polrestabes Medan, Rabu (23/9/2026).
Kegiatan itu dihadiri Irwasda Polda Sumut Kombes Pol. Nanang Masbudi, S.I.K., M.Si., CFrA., Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol. Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., serta perwakilan Kompolnas M. Choirul Anam, S.H. dan Gufron Mabruri.
Irwasda Polda Sumut Kombes Pol. Nanang Masbudi menjelaskan, audit investigasi tersebut merupakan tindak lanjut perintah Kapolda Sumut yang dituangkan dalam Surat Perintah tertanggal 7 Agustus 2026.
Pelaksanaannya melibatkan sejumlah unsur, baik dari internal kepolisian maupun pihak eksternal.
Tim tersebut di antaranya berasal dari Wasidik Polda Sumut, Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara, Kemenham Sumatera Utara, LBH Medan, serta media Kompas.
“Alhamdulillah, pelaksanaan audit investigasi yang dilakukan secara bersama-sama oleh tim internal dan eksternal sudah selesai,” ujar Nanang.
Ia menyebut pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh dengan menelusuri sejumlah komponen yang berkaitan dengan proses penanganan perkara.
Tim audit memeriksa penyidik Satreskrim Polrestabes Medan, Laboratorium Forensik, Kedokteran Forensik, bukti digital, dokumen scientific crime investigation, Propam, Ditres Siber, Unit PPA hingga pihak keluarga korban dan keluarga terkait.
Selain itu, psikolog yang mendampingi pihak-pihak terkait juga turut dimintai keterangan dalam proses audit tersebut.
Kompolnas Telaah Administrasi dan Substansi
Perwakilan Kompolnas M. Choirul Anam menjelaskan, pemeriksaan tidak hanya berfokus pada kelengkapan administrasi, tetapi juga menyentuh substansi penanganan perkara.
Menurut Anam, terdapat dua aspek utama yang menjadi perhatian tim audit, yakni bagaimana proses administrasi perkara dijalankan serta bagaimana konstruksi peristiwa dibangun berdasarkan alat bukti dan keterangan yang tersedia.












