HAMPARAN PERAK I METROSERGAI.com – Kasus pencurian sepeda motor dan uang tunai senilai Rp10 juta yang terjadi di Dusun III, Desa Klambir, Kecamatan Hamparan Perak, akhirnya menemui titik terang.
Polsek Hamparan Perak, Polres Pelabuhan Belawan, mengamankan seorang pria berinisial M alias T (33).
Yang diduga terlibat dalam pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (2) KUHPidana.
Pelaku diamankan personel Unit Reskrim Polsek Hamparan Perak pada Sabtu,( 26/9/ 2026).
Setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap identitas dan keberadaannya.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring M., S.I.K., melalui Kapolsek Hamparan Perak Kompol Chandra Tua Situmorang, S.T., M.M., membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
Menurutnya, informasi mengenai keberadaan pelaku menjadi salah satu petunjuk penting bagi petugas untuk melakukan penindakan.
“Pelaku berhasil diamankan setelah personel melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi mengenai keberadaannya.
Saat ini pelaku telah dibawa ke Polsek Hamparan Perak untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut,” ujar Kompol Chandra.
Peristiwa pencurian itu sendiri terjadi beberapa bulan sebelumnya, tepatnya Selasa, 31 Maret 2026 sekitar pukul 06.00 WIB.
Saat kejadian, korban bernama Ariska (35) sedang berada di luar kota.
Korban kemudian mendapat kabar dari tetangganya bahwa pintu belakang rumahnya dalam kondisi terbuka.
Mendapat informasi tersebut, pihak keluarga korban segera melakukan pengecekan ke rumah.
Saat tiba di lokasi, mereka mendapati kondisi rumah dalam keadaan berantakan.
Setelah diperiksa, diketahui sejumlah barang milik korban telah hilang.
Di antaranya satu unit sepeda motor Honda tahun 2017 warna merah serta uang tunai sebesar Rp10 juta.
Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian materi sekitar Rp19 juta dan selanjutnya melaporkan kasus itu kepada pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Unit Reskrim Polsek Hamparan Perak melakukan penyelidikan.












