MEDAN – METROSERGAI.com – Polda Sumatera Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Melalui Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) dan seluruh jajaran kepolisian, dalam kurun waktu sepekan, mulai 3 hingga 10 Maret 2025, sebanyak 114 kasus narkoba berhasil diungkap.
Dari pengungkapan ini, aparat kepolisian menangkap 133 tersangka yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika.
Dari total tersangka yang diamankan, 120 di antaranya merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba, sementara 13 lainnya diketahui sebagai pengguna.
Fakta ini semakin mempertegas bahwa Sumatera Utara masih menjadi target peredaran narkoba, namun di sisi lain, upaya keras kepolisian terus dilakukan untuk menutup celah bagi para pelaku kejahatan narkotika.
Barang Bukti Narkotika dalam Jumlah Besar Disita
Keberhasilan Polda Sumut dalam operasi ini turut diikuti dengan penyitaan barang bukti dalam jumlah besar.
Aparat kepolisian berhasil menyita 17,62 kilogram sabu, 982,21 gram ganja, 267 butir pil ekstasi, serta 90 butir obat excimer.
Tak hanya itu, sejumlah barang bukti lain yang digunakan oleh para pelaku juga turut diamankan, seperti 9 unit sepeda motor, 1 unit mobil.
Uang tunai sebesar Rp 13.759.000, 66 unit handphone/tablet, 15 timbangan digital, dan 9 alat hisap sabu (bong).
Barang bukti yang disita ini menunjukkan skala peredaran narkoba yang cukup masif di Sumatera Utara.
Namun, dengan tindakan tegas dari Polda Sumut, jaringan yang terlibat semakin terdesak dan ruang geraknya semakin sempit.
Komitmen Polda Sumut: Tidak Ada Ruang bagi Pengedar Narkoba
Plt. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Yudhi Surya Markus Pinem, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan aparat kepolisian dalam menindak tegas kejahatan narkotika.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Sumatera Utara.
Setiap pelaku, baik pengguna maupun pengedar, akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Ini adalah upaya kami untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba yang dapat merusak generasi muda,” tegas Kombes Pol Yudhi.