JAKARTA – METROSERGAI.com – Kejaksaan Agung terus menggali fakta-fakta baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015 hingga 2016.
Pada Kamis, 13 Maret 2025, Tim Jaksa Penyidik dari Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS).
Kembali memeriksa dua orang saksi yang memiliki keterkaitan erat dengan proses impor gula pada masa itu.
Dua saksi yang diperiksa kali ini berinisial MEPN dan EC.
MEPN diketahui menjabat sebagai Legal PT Sentra Usahatama Jaya, sementara EC merupakan Manajer Impor di tiga perusahaan besar, yaitu PT Sentra Usahatama Jaya, PT Medan Sugar Industry, dan PT Andalan Furnindo.
Kedua saksi ini diduga memiliki informasi penting terkait jalannya proses importasi gula yang kini menjadi sorotan hukum.
Pemeriksaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini.
Kejaksaan Agung tengah berusaha melengkapi berkas perkara yang menyeret sejumlah pihak, termasuk tersangka utama yang berinisial TWN beserta beberapa nama lainnya.
Rangkaian Pemeriksaan Saksi yang Sudah Berjalan
Sebelum pemeriksaan MEPN dan EC, Kejaksaan Agung juga telah memeriksa beberapa saksi lain yang memiliki peran dalam mekanisme importasi gula pada periode tersebut.
Pada 7 Januari 2025, penyidik memanggil MY, mantan Kasubdit 2 Importasi Produk Pertanian, Kehutanan, dan Perikanan di Kementerian Perdagangan dari tahun 2014 hingga 2016.
Selain MY, turut diperiksa FM, seorang staf dari PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Tak hanya itu, pada 3 Desember 2024, Kejaksaan Agung telah melakukan pemeriksaan terhadap 30 saksi dan tiga ahli yang berkaitan dengan perkara ini.
Dari pemeriksaan tersebut, muncul dua nama besar yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, dan mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, Charles Sitorus.
Para saksi yang telah diperiksa sebelumnya diharapkan dapat membantu penyidik dalam mengungkap adanya penyimpangan yang terjadi dalam mekanisme importasi gula.