Polhukam

Polres Sergai Tangkap Pengedar Sabu yang Gunakan HT untuk Awasi Petugas

×

Polres Sergai Tangkap Pengedar Sabu yang Gunakan HT untuk Awasi Petugas

Sebarkan artikel ini

SERGAI – METROSERGAI.com – Satuan Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) kembali menunjukkan ketegasannya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

Pada Rabu, 26 Maret 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, seorang pria berinisial M H alias H (38) berhasil diringkus saat bertransaksi narkotika jenis sabu di Dusun II, Desa Sei Sijenggi, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.

Yang menarik, tersangka menggunakan alat komunikasi Handy Talky (HT) untuk memantau pergerakan aparat kepolisian melalui informan yang ditempatkan di simpang gang menuju lokasi transaksi.

Modus Operandi: Gunakan HT untuk Awasi Petugas

Berbekal laporan dari masyarakat yang sudah resah dengan aktivitas peredaran sabu di daerah mereka, Tim Sat Narkoba Polres Sergai segera bergerak melakukan penyelidikan.

Berdasarkan hasil pemantauan, diketahui bahwa tersangka bukanlah pemain baru.

Ia memiliki metode khusus untuk menghindari kejaran polisi dengan menggunakan HT sebagai alat komunikasi.

HT tersebut memungkinkan tersangka berkoordinasi dengan rekannya yang bertugas mengawasi simpang gang dan segera memperingatkannya jika ada tanda-tanda kehadiran petugas.

Mengetahui pola tersebut, tim kepolisian menyusun strategi khusus.

Alih-alih mendekati lokasi dari jalan utama yang biasa digunakan, tim memutuskan untuk memutar dan mendekati tersangka dari jalur lain guna menghindari deteksi informan,keputusan ini terbukti efektif.

Penangkapan dengan Undercover Buy

Setelah memastikan kondisi aman, tim pun melakukan teknik undercover buy, yaitu penyamaran sebagai pembeli sabu.

Salah seorang anggota berpura-pura menjadi konsumen dan bernegosiasi dengan tersangka untuk membeli sabu seharga Rp70.000.

Begitu transaksi terjadi dan tersangka menyerahkan barang haram tersebut dengan tangan kanannya, tim langsung melakukan penangkapan.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti tambahan di sekitar lokasi tempat tersangka biasa menunggu pembeli.

Total barang bukti yang diamankan meliputi:

1. Satu plastik klip transparan berukuran sedang yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,61 gram.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *