Polhukam

Delapan Tahun Buron, Pelaku Cabul terhadap Anak di Bawah Umur Akhirnya Dibekuk Polres Sergai

×

Delapan Tahun Buron, Pelaku Cabul terhadap Anak di Bawah Umur Akhirnya Dibekuk Polres Sergai

Sebarkan artikel ini

SERGAI I METROSERGAI.com – Setelah hampir delapan tahun masuk dalam daftar pencarian.

Seorang pria berinisial DH (29) akhirnya berhasil diringkus Tim Opsnal Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai), Selasa (28/7/2026).

Tersangka yang diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur itu.

Ditangkap saat sedang beristirahat makan siang di kawasan Kebun Sawit Indah Poncan, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai, sekitar pukul 13.00 WIB.

Kasus tersebut bermula pada Sabtu, 8 September 2018, sekitar pukul 21.00 WIB, di Dusun III Ujung Pasar.

Desa Pematang Cermai, Kecamatan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai.

Berdasarkan laporan kepolisian, pada 11 September 2018 ibu korban bersama seorang saksi mencari keberadaan korban.

Dan menemukannya sedang berboncengan dengan seorang teman.

Setelah dibawa pulang dan dimintai keterangan, korban mengaku telah disetubuhi oleh pelaku.

Mendengar pengakuan tersebut, keluarga korban mendatangi rumah pelaku.

Saat itu sempat tercapai kesepakatan bahwa pelaku akan menikahi korban pada Oktober 2018.

Namun rencana tersebut ditunda hingga Maret 2019 dengan alasan pelaku akan merantau untuk mencari modal.

Janji tersebut akhirnya tidak pernah ditepati.

Pihak pelaku membatalkan rencana pernikahan secara sepihak.

Sehingga ibu korban melaporkan peristiwa itu ke Polres Sergai pada 28 April 2019.

Dalam pelariannya, tersangka diketahui sempat bersembunyi di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara, selama sekitar tiga tahun.

Setelah itu, keberadaannya kembali terlacak di wilayah Kecamatan Tanjung Beringin.

Pada Selasa (28/7/2026) sekitar pukul 11.00 WIB, Unit PPA Sat Reskrim Polres Sergai memperoleh informasi bahwa tersangka berada di area Kebun Sawit Indah Poncan.

Tim yang dipimpin Kanit PPA IPDA Januarman Siahaan, S.H., M.H., segera melakukan penyisiran dan berhasil mengamankan tersangka sekitar pukul 13.00 WIB tanpa perlawanan.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya.

Selanjutnya, ia dibawa ke Mapolres Serdang Bedagai guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *