HAMPARAN PERAK I METROSERGAI.com – Rumah yang ditinggalkan selama sekitar satu minggu menjadi sasaran pencurian.
Satu unit televisi LED dan tabung gas 3 kilogram milik Etty Lestari (48) raib.
Setelah melakukan penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Hamparan Perak berhasil meringkus dua pria yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.
Kedua tersangka berinisial SM alias M (45) dan HH alias D (32) ditangkap pada Selasa, 15 September 2026, di Dusun II Jalan Jalaluddin, Desa Selemak, Kecamatan Hamparan Perak.
Penangkapan ini merupakan tindak lanjut laporan korban terkait kasus Pencurian dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (2) KUHPidana.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring, M., SIK., melalui Kapolsek Hamparan Perak Kompol Chandra Situmorang, ST., MM., membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui telah melakukan pencurian bersama.
Petugas juga berhasil menemukan barang bukti berupa satu buah kunci dan satu tabung gas ukuran 3 kilogram,” ujar Kompol Chandra.
Pulang Setelah Seminggu, Korban Kaget Rumah Sudah Kehilangan Barang
Peristiwa pencurian itu terjadi pada Minggu, 12 Juli 2026, sekitar pukul 14.00 WIB.
Saat itu, korban kembali ke rumah setelah meninggalkannya dalam keadaan kosong selama kurang lebih satu minggu.
Namun, sesampainya di rumah, korban mendapati televisi LED 31 inci dan tabung gas 3 kilogram miliknya telah hilang.
Merasa dirugikan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Reskrim Polsek Hamparan Perak melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya mengarah kepada kedua tersangka.
Berdasarkan pemeriksaan awal, SM dan HH mengaku masuk ke rumah korban menggunakan kunci joker.
Setelah berhasil masuk, keduanya mengambil barang berharga tersebut dan menjualnya dengan harga sekitar Rp600 ribu.
Dari hasil pengungkapan, polisi turut mengamankan satu buah kunci dan satu tabung gas 3 kilogram sebagai barang bukti.
Polisi Kembangkan Kasus












