SERGAI I METROSERGAI.com – Pengadilan Negeri Sei Rampah menolak seluruh permohonan gugatan praperadilan yang diajukan C N, pria berusia 44 tahun.
Terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap anak.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Ruang Sidang Kartika Pengadilan Negeri Sei Rampah, Senin (14/9/2026).
Sidang pembacaan putusan yang dimulai sekitar pukul 10.00 WIB.
Dihadiri tim kuasa hukum Bidkum Polda Sumut dan Sikum Polres Serdang Bedagai sebagai pihak termohon, serta kuasa hukum pemohon praperadilan.
Hakim tunggal praperadilan, Muhammad Arif Budiman, SH., memimpin jalannya persidangan.
Sementara itu, Muhammad Amri Satya Raja Siregar, SH., MH., bertugas sebagai panitera pengganti.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan menolak seluruh permohonan yang diajukan pemohon.
Selain itu, biaya sidang dibebankan kepada pemohon dengan jumlah nihil.
Permohonan praperadilan tersebut diajukan C N melalui kuasa hukumnya, Awaluddin Rangkuti, S.Ag., SH., MH.
Dari Yayasan Bantuan Hukum Tanah Bertuah Sumatera Utara (YBHTBSU), bersama M. Muswwad Siregar, SH., dan Asrian Efendi Nasution, SH.
Objek gugatan yang diajukan pemohon berkaitan dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak.
Pemohon meminta agar Surat Ketetapan Nomor S.Tap.Tsk/484/VIII/Res.1.24/2026/Sat Reskrim tertanggal 13 Agustus 2026 tentang penetapan tersangka atas nama C N dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum.
Surat ketetapan tersebut ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai pada 13 Agustus 2026.
Perkara yang mendasari penetapan tersangka itu berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/143/IV/2026/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumatera Utara tertanggal 27 April 2026, dengan pelapor Indah Permata Sari.
Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 ayat (3) huruf c dan atau Pasal 415 huruf b UU RI Nomor 1 Tahun 2023.
Tentang KUHP dan UU RI Nomor 2 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Tindak Pidana.












