Polhukam

Gugatan Praperadilan Penetapan Tersangka Kasus Cabul Anak Ditolak, Polres Sergai Menang di Pengadilan

×

Gugatan Praperadilan Penetapan Tersangka Kasus Cabul Anak Ditolak, Polres Sergai Menang di Pengadilan

Sebarkan artikel ini

Pihak termohon dalam perkara praperadilan ini adalah Kepala Kepolisian Republik Indonesia cq Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Utara cq Kepala Kepolisian Resor Serdang Bedagai.

cq Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Serdang Bedagai cq Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Serdang Bedagai.

Untuk menghadapi gugatan tersebut, Bidkum Polda Sumut dan Sikum Polres Serdang Bedagai menurunkan tim kuasa hukum.

Yang dipimpin Kompol Rismanto J. Purba, SH., MH., M.Kn., selaku PS Kasubbidbankum Bidkum Polda Sumut.

Turut bergabung dalam tim tersebut Penata TK I Thasossa F Sinaga, SE., Iptu Qory Oloan Siregar, SH., MH., Ipda Herru S, SH., MH., Ipda Zuzu H Limbong, SH.

Ipda Feris Tovan F Hareva, SH., Aiptu Badrun Hafiz, SH., Briptu Mario M.T.A Simanjuntak, SH., MH., dan Bripda Tegar, SH.

Sidang putusan ini merupakan bagian dari rangkaian proses praperadilan.

Yang sebelumnya dijadwalkan melalui Relaas Panggilan Sidang Pra Peradilan Nomor 4/Pid.Pra/2026/PN.Srh. Agenda persidangan sempat ditunda hingga 7 September 2026.

Dengan dibacakannya putusan tersebut, permohonan praperadilan C N dinyatakan ditolak seluruhnya oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Sei Rampah.

Putusan ini menjadi hasil akhir persidangan praperadilan yang dihadiri kedua belah pihak.(hps)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *