Kasi Humas Polres Serdang Bedagai, AKP Bringin Jaya, S.H., M.H., pada Rabu (29/7/2026), membenarkan keberhasilan penangkapan tersebut.
Ia mengatakan tersangka yang sempat buron kini telah ditahan dan sedang menjalani proses penyelidikan serta penyidikan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Sergai.
Dalam perkara ini, penyidik turut mengamankan alat bukti berupa Visum et Repertum (VER) korban sebagai bagian dari proses pembuktian.
Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 473 ayat (1), ayat (2) huruf b, dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP,.
juncto Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002.
Tentang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(hps)












