SEIRAMPAH I METROSERGAI.com – Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai (Pemkab Sergai) pada 2025 menghadirkan kebijakan baru yang memberi keringanan bagi masyarakat dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P2).
Tak hanya berupa potongan harga, Pemkab juga memberikan pembebasan pajak bagi pemilik lahan sawah kecil.
Bupati Sergai H. Darma Wijaya melalui Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Sri Rahmayani, S.Sos, M.Si, menjelaskan kebijakan ini merupakan upaya menyeimbangkan kebutuhan optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan kemampuan bayar masyarakat.
“Sejak 2023 sudah dilakukan penyesuaian NJOP PBB P2 sesuai amanat UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Namun agar beban masyarakat tidak terlalu berat, pemerintah memberi stimulus pada 2023 dan 2024.
Tahun 2025 kita lanjutkan dengan pola keringanan baru,” ujarnya, Selasa (2/9/2025) di Sei Rampah.
Adapun skema diskon PBB P2 tahun 2025, yaitu:
Potongan 10% bagi pembayaran bulan Mei–Juni,
Potongan 8% pada bulan Juli,
Potongan 5% di bulan Agustus.
Selain itu, masyarakat dengan tanah sawah di bawah tujuh rante mendapat pembebasan PBB P2.
Syaratnya, satu NIK hanya berlaku untuk satu Nomor Objek Pajak (NOP).
Sri menegaskan, kebijakan ini diharapkan meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus menjaga keberlanjutan penerimaan daerah.
“Kami ingin PAD terus tumbuh, tetapi masyarakat juga harus tetap merasa ringan.
Pajak yang dibayarkan akan kembali untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat Sergai,” tegasnya.(mcs)