METROSERGAI.COM, Medan- Pemko Medan melalui Dinas Kominfo Kota Medan menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Kemendagri, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa.
Langkah strategis ini dilakukan guna memperkuat tata kelola keterbukaan informasi publik sekaligus memitigasi risiko sengketa informasi di jajaran aparatur daerah.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas diwakili Plh Sekda Kota Medan Erfin Fahrurrazi, di Balai Kota Medan, Kamis (6/8/2026).
Sosialisasi yang berlangsung interaktif itu menghadirkan narasumber Ketua Komisi Informasi Provinsi Sumut Abdul Harris Nasution dan Kadis Kominfo Kota Medan Arrahmaan Pane, serta diikuti oleh para sekretaris dari Perangkat Daerah, Kecamatan, Kelurahan, hingga Perusahaan Daerah.
Plh Sekda Kota Medan Erfin Fahrurrazi, menekankan bahwa seluruh kegiatan, khususnya yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Medan, bersumber dari masyarakat. Oleh sebab itu, transparansi serta akuntabilitas penggunaan anggaran menjadi kewajiban mutlak bagi aparatur pemerintah.
”Masyarakat berhak mendapatkan kejelasan informasi. Namun kita juga harus memahami kriteria dan batasan informasi. Jangan sampai timbul persepsi subjektif dari pengelola yang justru memicu sengketa informasi publik,” kata Erfin Fahrurrazi.
Maka dari itu, Erfin Fahrurrazi mengatakan dengan hadirnya Permendagri Nomor 2 Tahun 2026 ini, menjadi panduan resmi agar tidak ada keraguan dalam memilah mana informasi yang dapat dibuka dan dikecualikan.
“Seluruh proses telah diatur dalam regulasi yang jelas. Jangan sampai semangat keterbukaan informasi ini salah dipahami, baik oleh kita selaku pengelola maupun oleh masyarakat selaku pemohon informasi,” ujar Erfin Fahrurrazi.
Erfin Farrurrazi juga mendorong percepatan pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) hingga ke tingkat Kelurahan.
Sementara itu, Kepala Dinas Kominfo Kota Medan Arrahman Pane menghimbau kepada seluruh jajaran Perangkat Daerah, kecamatan, hingga kelurahan untuk memperkuat koordinasi dan merespons cepat setiap permintaan informasi publik, baik yang datang dari masyarakat, media, maupun LSM.












