METROSERGAI.COM, Medan- Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menyampaikan penetapan perwalian bukan sekadar proses administrasi, tetapi bagian penting dari tanggung jawab pemerintah untuk memastikan anak memiliki kepastian hukum dan memperoleh hak-haknya secara utuh, baik dalam pendidikan, pelayanan sosial maupun perlindungan di masa depan.
Hal itu disampaikan Wali Kota Medan Rico Waas pada Penyerahan Penetapan Perwalian Anak yang Belum Dewasa dari Kejaksaan Negeri Belawan bersama Pemerintah Kota Medan kepada Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Elshadai, Jalan Rawe I, Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan, Selasa (11/8/2026).
Hadir dalam pertemuan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Belawan Yusup Dharmaputra, Aspemsos Muhammad Sofyan, Kadis Sosial Khoiruddin Rangkuti dan Camat Medan Labuhan Elias Padang.
Rico Waas mengatakan proses penetapan perwalian bukan pekerjaan yang dapat diselesaikan secara instan. Di balik dokumen dan prosedur hukum yang harus dilalui, terdapat proses panjang yang membutuhkan keseriusan, kerja keras, serta kepedulian banyak pihak.
“Proses ini bukanlah proses yang sederhana, proses penyelesaian perwalian bahkan dapat membutuhkan waktu berbulan-bulan, tergantung kompleksitas persoalan yang dihadapi masing-masing anak”, kata Rico Waas.
Namun, Rico Waas menekankan bahwa esensi dari seluruh proses tersebut jauh lebih besar daripada sekadar menyelesaikan persoalan administrasi.
“Yang terpenting di dalamnya adalah bukan hanya permasalahan administrasi, tapi pekerjaan ini isinya adalah bentuk kasih sayang. Ini bisa berjalan karena ada kasih sayang dan ada perhatian kita semua terhadap anak-anak kita,” ujar Rico Waas.
Dinilai Rico Waas, setiap anak yang lahir dan tumbuh di Indonesia berhak memiliki status hukum yang jelas. Karena itu, pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan memiliki tanggung jawab untuk memastikan tidak ada anak yang kehilangan haknya hanya karena persoalan administrasi atau status hukum.
“Seorang anak yang lahir di Indonesia, di kota kita, seharusnya kewajiban dari pemerintah adalah menetapkan status hukumnya. Hak dari setiap manusia yang lahir di Indonesia adalah memiliki status hukum yang jelas,” tegas Rico Waas.












