Daerah

Pastikan Hak Anak Terpenuhi, Rico Waas: Penetapan Perwalian Anak Bukan Sekadar Administrasi, Tapi Wujud Kasih Sayang Negara

×

Pastikan Hak Anak Terpenuhi, Rico Waas: Penetapan Perwalian Anak Bukan Sekadar Administrasi, Tapi Wujud Kasih Sayang Negara

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Medan Rico Waas pada Penyerahan Penetapan Perwalian Anak yang Belum Dewasa dari Kejaksaan Negeri Belawan bersama Pemerintah Kota Medan kepada Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Elshadai, Jalan Rawe I, Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan, Selasa (11/8/2026).(diskominfo medan)

Rico Waas pun memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Belawan, pengelola LKSA Elshadai, Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD), serta seluruh pihak yang terlibat dalam proses penetapan perwalian tersebut. Dirinya menegaskan kepastian hukum penting untuk menjamin pemenuhan hak anak dalam jangka panjang.

“Kami mengapresiasi Kejari Belawan, serta seluruh pihak yang telah membantu proses penetapan perwalian tersebut. Penting sekali kepastian hukum itu ada di diri seorang manusia, terutama kepada anak-anak agar bisa mendapatkan hak dari pemerintah maupun masyarakat,” pungkas Rico Waas.

Selanjutnya Rico Waas berharap anak-anak yang telah memperoleh kepastian hukum mendapat pendidikan, perhatian, dan lingkungan yang baik agar dapat tumbuh menjadi generasi yang mampu meraih masa depan.

“Anak-anak yang hadir di sini suatu saat bisa saja menjadi pemimpin-pemimpin bangsa. Yang penting adalah bagaimana kita memberikan perhatian secara khusus, memberikan pendidikan, dan juga memberikan inspirasi-inspirasi,” kata Rico Waas.

Sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Belawan Yusup Darmaputra menjelaskan, penetapan perwalian menjadi langkah penting untuk memastikan hak-hak administratif dan kepentingan hukum anak tetap terlindungi, terutama ketika mereka membutuhkan dokumen dan persyaratan untuk melanjutkan pendidikan maupun keperluan lainnya.

“Penetapan Perwalian merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan dan kepastian hukum kepada anak-anak yang belum dewasa. Dengan begitu anak memiliki kepastian hukum dan dapat memperoleh hak administrasi, termasuk untuk melanjutkan pendidikan.

Menurut Yusup, proses perwalian tidak dapat dilakukan secara instan. Pengajuan anak tersebut harus melalui proses hukum hingga persidangan sebelum akhirnya seluruh permohonan dikabulkan.

Sementara itu, Kepala LKSA Elshadai Yoshua Nainggolan menyampaikan terima kasih kepada Pemko Medan dan Kejari Belawan atas kerja sama dan sinergi dalam proses penetapan perwalian anak tersebut.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *